STANDAR KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
TINGKAT SD, MI,
DAN SDLB
Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
A. Latar Belakang
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
--atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa
depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 1998].
Komitmen
yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan
pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara
historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan
bentuk Republik.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam
perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad
ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia
perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi
muda sebagai generasi penerus.
Indonesia
harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung
hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan
kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap
dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
Berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan
bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,
Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan
dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3. Hak asasi manusia
meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong,
Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan
kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara
meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan
di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan konstitusi
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik,
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
D. Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Kelas IV, Semester 1
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
|
1.1
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan
1.2
Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan
|
2. Memahami sistem pemerintahan
kabupaten, kota, dan provinsi
|
2.1 Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
2.2 Menggambarkan struktur organisasi kabupaten,
kota, dan provinsi
|
Kelas IV, Semester 2
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
|
3.1 Mengenal
lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat
pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri
|
4. Menunjukkan sikap terhadap
globalisasi di lingkungannya
|
4.1
Memberikan contoh sederhana pengaruh globalisasi di lingkungannya
4.2
Mengidentifikasi jenis budaya Indonesia yang pernah ditampilkan dalam
misi kebudayaan internasional
4.3
Menentukan sikap terhadap pengaruh globalisasi yang terjadi di
lingkungannya
|
Kelas V, Semester 1
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
1. Memahami pentingnya keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
|
1.1 Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.2 Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.3 Menunjukkan
contoh-contoh perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
|
2.
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
|
2.1
Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah
2.2
Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan
daerah, seperti pajak, anti korupsi, lalu
lintas, larangan merokok
|
Kelas V, Semester 2
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Memahami kebebasan berorganisasi
|
3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi
3.2 Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan
sekolah dan masyarakat
3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih
organisasi di sekolah
|
4. Menghargai
keputusan bersama
|
4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
4.2 Mematuhi keputusan bersama
|
Kelas VI, Semester 1
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1.
Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
|
1.1 Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam
proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.2 Menceritakan secara singkat nilai
kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.3 Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam
kehidupan sehari-hari
|
2. Memahami sistem pemerintahan
Republik Indonesia
|
2.1 Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada
2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara
sesuai UUD 1945 hasil amandemen
2.3
Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah
|
Kelas VI, Semester 2
Stándar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3.
Memahami peran Indonesia dalam lingkungan negara-negara di Asia
Tenggara
|
3.1 Menjelaskan pengertian kerjasama
negara-negara Asia Tenggara
3.2 Memberikan contoh peran Indonesia dalam lingkungan
negara-negara di Asia Tenggara
|
4.
Memahami peranan politik luar negeri Indonesia dalam era globalisasi
|
4.1
Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
4.2
Memberikan contoh peranan politik luar negeri Indonesia dalam
percaturan internasional
|
E. Arah
Pengembangan
Standar kompetensi dan
kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang
kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan
Standar Penilaian.
No comments:
Post a Comment